Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19. (2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul.
(3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat:
a. usulan judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan;
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan
e. unit organisasi yang diusulkan untuk menjadi Pemrakarsa.
(4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
