Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PKP dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
