Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PKP kepada Masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum; dan/atau
b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Koreksi Anda
