Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui Proleg PKP. (2) Proleg PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 1 (satu) tahun. (3) Penyusunan Proleg PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi. (4) Usulan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi: a. rancangan Peraturan Menteri; b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri; c. analisis kesesuaian; dan d. dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan. (5) Konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum penyusunan; b. urgensi dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan serta arah pengaturan. (6) Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa: a. pembahasan dengan pemangku kepentingan; b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan Peraturan Menteri; dan/atau c. arahan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional. (7) Penyusunan dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda