Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri dan telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh: a. Pemrakarsa; b. Kepala Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa atau kepala bagian yang melaksanakan tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum untuk unit organisasi Pemrakarsa Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Inspektorat Jenderal pada unit organisasi Pemrakarsa; d. pimpinan unit organisasi Pemrakarsa; dan e. Kepala Biro Hukum. (2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi Pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait. (3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan. (4) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari Pemrakarsa. (5) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali rancangan Produk Hukum lainnya. (6) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan instrumen hukum lainya.
Koreksi Anda