Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah; dan/atau
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada Menteri.
Koreksi Anda
