Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan oleh Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam hal rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah ditandatangani Sekretaris Jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bagian yang melaksanakan tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum.
Koreksi Anda
