Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah dibahas oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum dan unit organisasi terkait. (2) Pembahasan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal, dilakukan dengan melibatkan Biro Hukum. (3) Pembahasan rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani Direktur Jenderal atau Inspektur Jenderal dapat melibatkan Biro Hukum. (4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan mengundang kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak terkait. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran terhadap substansi materi muatan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah.
Koreksi Anda