Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Penyusunan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa.
Koreksi Anda
