Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN.
Koreksi Anda