Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan atau teknik penyusunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari PRESIDEN dan/atau Menteri terhadap rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN; dan/atau
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan penetapan kepada Menteri.
Koreksi Anda
