Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Keputusan dan rancangan Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan: a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan; atau b. direktif PRESIDEN. (2) Penyusunan rancangan Keputusan dan rancangan Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa. (3) Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Keputusan PRESIDEN dan rancangan Instruksi PRESIDEN dengan unit kerja, unit organisasi, dan/atau kementerian/lembaga terkait. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam berita acara atau laporan/notulen rapat. (5) Pemrakarsa melalui Bagian Hukum menyampaikan permohonan proses penetapan rancangan Keputusan PRESIDEN dan rancangan Instruksi PRESIDEN kepada Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa. (6) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di Sekretariat Jenderal, permohonan proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala unit kerja kepada Biro Hukum. (7) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi: a. rancangan Keputusan PRESIDEN dan/atau rancangan Instruksi PRESIDEN; b. konsepsi pengaturan; c. Lembar Kendali; dan d. berita acara atau laporan/notulen rapat. (8) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum penyusunan; b. urgensi dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda