Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. Bagian Hukum;
c. Analis Kebijakan; dan/atau
d. Analis Hukum.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan rekomendasi untuk dilakukan pencabutan, perubahan, penggantian, dan/atau tindakan lain terhadap Peraturan Perundang-undangan yang telah dievaluasi.
(4) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
