Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat Sekretariat Jenderal.
(2) Monitoring dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
(4) Laporan hasil pembahasan tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
