Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, izin prakarsa PRESIDEN, Proleg PKP, dan izin prakarsa Menteri.
(2) Monitoring terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan harus memenuhi target perkembangan proses pembentukan perundang- undangan.
Koreksi Anda
