Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap substansi Produk Hukum berupa Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan.
Koreksi Anda
