Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum menyusun naskah asli rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di paraf tiap lembarnya oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa. (3) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan. (4) Penetapan rancangan Surat Edaran, Keputusan, dan Surat Perintah dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli. (5) Naskah asli Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh bagian tata usaha Menteri.
Koreksi Anda