Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi tahapan: a. penyusunan; dan b. penetapan.
Koreksi Anda