Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengajukan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
(2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri disampaikan secara tertulis dengan memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
(3) Penyampaian permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli;
b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan
c. surat selesai pengharmonisasian.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(5) Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan 1 (satu) rangkap oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Biro Hukum.
(6) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
