Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda