Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Proses penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Biro Hukum.
(2) Biro Hukum menyusun rancangan naskah asli berdasarkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam pengharmonisasian.
(3) Sebelum naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi paraf oleh Sekretaris Jenderal, pimpinan unit kerja Pemrakarsa harus membubuhi paraf tiap lembar rancangan naskah asli.
(4) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Biro Hukum kepada Sekretaris Jenderal untuk permohonan paraf persetujuan.
(5) Naskah asli yang sudah dibubuhi paraf persetujuan oleh Sekretaris Jenderal, disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(6) Penetapan Peraturan Menteri dibuat sebanyak 3 (tiga) naskah asli, 1 (satu) naskah asli dibubuhi paraf setiap lembar.
(7) Naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan nomor dan tahun oleh bagian tata usaha Menteri.
(8) Peraturan Menteri yang telah mendapatkan nomor dan tahun disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan Pengundangan.
Koreksi Anda
