Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan dilakukan terhadap UNDANG-UNDANG.
(2) Penetapan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN; dan
c. Peraturan Menteri.
(3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
