Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan dilakukan terhadap UNDANG-UNDANG. (2) Penetapan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas: a. PERATURAN PEMERINTAH; b. Peraturan PRESIDEN; dan c. Peraturan Menteri. (3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda