Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan
b. rancangan Peraturan Menteri.
(3) Biro Hukum berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri.
(4) Harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Permohonan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
