Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan dan diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh sekretaris unit
organisasi pada unit organisasi Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(2) Dalam hal Pemrakarsa berasal dari unit kerja di Sekretariat Jenderal, rancangan Peraturan Menteri disampaikan oleh kepala unit kerja Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(3) Biro Hukum dapat meminta klarifikasi terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal.
(4) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap rancangan Peraturan Menteri;
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain;
dan/atau
d. rancangan Peraturan Menteri dikembalikan dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum untuk diperbaiki.
(5) Kepala Biro Hukum memberikan persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali.
Koreksi Anda
