Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali. (2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi Pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait. (3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan. (4) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari Pemrakarsa. (5) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali rancangan Peraturan Menteri. (6) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda