Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari Masyarakat serta para pemangku kepentingan.
(2) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa baik secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara elektronik dilakukan oleh Bagian Hukum, dan oleh Biro Hukum untuk unit kerja di Sekretariat Jenderal dengan mengunggah ke dalam sistem informasi jaringan data dan informasi hukum dan/atau menyampaikan dengan media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
(4) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. mengirimkan surat resmi kepada pemangku kepentingan tertentu yang berisi penginformasian rancangan Peraturan Menteri beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya.
Koreksi Anda
