Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. Analis Hukum; atau
c. Analis Kebijakan, di Kementerian.
Koreksi Anda
