Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan unit organisasi Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari:
a. Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
dan
d. unit kerja/unit organisasi terkait.
(4) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Menteri melibatkan kementerian/lembaga/pihak terkait, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dari unsur kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.
(5) Struktur keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pelaksana; dan
c. Sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diketuai oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa.
Koreksi Anda
