Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dilakukan oleh Pemrakarsa bersama Bagian Hukum.
(3) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri membentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas:
a. unit organisasi Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
d. unit organisasi terkait; dan
e. kementerian/lembaga pemerintah.
(5) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
