Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. perencanaan Peraturan Perundang-undangan; b. penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. pembahasan Peraturan Perundang-undangan; d. pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang- undangan; dan e. pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda