Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi tahapan:
a. perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
b. penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
c. pembahasan Peraturan Perundang-undangan;
d. pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang- undangan; dan
e. pengundangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
