Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Berisikan: 1. Pasal dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan pembentukan peraturan menteri; atau 2. pertimbangan yang mencerminkan kebutuhan dibentuknya peraturan menteri yang bersifat filosofis, sosiologis, dan/atau yuridis apabila tidak ada pendelegasian dari Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi (mandiri) Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan peraturan menteri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di ... pada tanggal ... MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, (NAMA TANPA GELAR) Diundangkan di ... pada tanggal ... (PEJABAT YANG BERWENANG MENGUNDANGKAN) (NAMA TANPA GELAR) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ... b. Keputusan Menteri KEPUTUSAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR .../KPTS/M/... TENTANG ... MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Menimbang : a. ...............................; b. ...............................; Mengingat : 1. ...............................; 2. ...............................; Memperhatikan : ...............................; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG... KESATU : ...................................................................... KEDUA : ...................................................................... KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tembusan: 1. ...; 2. ...; 3. .... Ditetapkan di ... pada tanggal … MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, (NAMA TANPA GELAR) Berisikan: Latar belakang dibuatnya Keputusan Menteri Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan keputusan menteri. Jika diperlukan Jumlah Diktum disesuaikan kebutuhan c. Instruksi Menteri INSTRUKSI MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR .../IN/M/... TENTANG ... MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Dalam rangka.................................., dengan ini memberi instruksi: KEPADA : 1. Nama/Jabatan Pegawai; 2. Nama/Jabatan Pegawai; 3. Dst; UNTUK : KESATU : .................................. KEDUA : .................................. KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Tembusan: 1. ...; 2. ...; 3. .... Dikeluarkan di … pada tanggal … MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, (NAMA TANPA GELAR) Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan Berisikan: Latar belakang dibuatnya Instruksi Menteri d. Surat Perintah Menteri SURAT PERINTAH MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR .../SPRIN/M/... MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, Menimbang : a. bahwa.................; b. bahwa.................; Dasar : 1. ...........................; 2. ...........................; Memperhatikan : ....................................; Memberi Perintah: KEPADA : 1.................................. 2.................................. UNTUK : 1 .................................. 2 .................................. 3 Surat Perintah ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Tembusan: 1. ...; 2. ...; 3. .... Dikeluarkan di … pada tanggal … MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, (NAMA TANPA GELAR) Latar belakang dibuatnya Surat Perintah Menteri Berisikan: Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan Surat Perintah menteri. Jika diperlukan Ditujukan kepada: Nama dan/atau jabatan e. Surat Edaran Menteri Yth, 1. ...; 2. ...; 3. .... SURAT EDARAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR .../SE/M/... TENTANG ... A. Umum B. Dasar Pembentukan C. Maksud dan Tujuan D. Ruang Lingkup E. (Judul Materi Muatan) ... (dst) ... Penutup Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih. Tembusan: 1. …; 2. …; 3. …. Ditetapkan di … pada tanggal … MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, (NAMA TANPA GELAR) 3. Bentuk Format Lembar Kendali a. Format Lembar Kendali Peraturan Menteri KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada:……. (PEMRAKARSA, unit Pimpinan Tinggi Pratama) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan : 1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa; 2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait; dan 3. Karo Hukum. (Jabatan pejabat pemeriksa terakhir) ttd. (Nama pejabat pemeriksa terakhir) Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman ttd. (Nama Pejabat yang menandatangani) Konsep dari:……….. (Pemrakarsa) Diperiksa Oleh: ( Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Pemrakarsa Paraf dan tanggal (Nama Pejabat) ( Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Bagian Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) ( Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Biro Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) Pemeriksa Naskah : (Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa dan/atau Biro Hukum) paraf dan tanggal (Nama pejabat) (Pejabat Fungsional terkait pada unit organisasi Pemrakarsa) paraf dan tanggal (Nama pejabat) Diketik oleh : (nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum) Keterangan: 1. Untuk Produk Hukum berupa Peraturan Menteri, Pejabat yang memberikan paraf yaitu: a. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; dan b. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait. 2. Pembubuhan paraf persetujuan pada Lembar Kendali Produk Hukum dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum; b. pejabat fungsional yang menangani pada Pemrakarsa; c. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Pemrakarsa; d. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa; e. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari bagian yang menangani bidang hukum; f. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; g. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait; h. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Biro Hukum; i. Kepala Biro Hukum; j. pejabat pemeriksa Akhir; dan k. pejabat yang akan menandatangani. 3. Dalam hal unit organisasi Pemrakarsa tidak memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, pemeriksa naskah dapat ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum. b. Format Lembar Kendali Produk Hukum lainnya KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada: (PEMRAKARSA, unit Pimpinan Tinggi Pratama) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan : 1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa; 2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait; dan 3. Karo Hukum. (Jabatan pejabat pemeriksa terakhir) ttd. (Nama pejabat pemeriksa terakhir) (Jabatan pejabat yang akan menandatangani) ttd. (Nama Pejabat yang menandatangani) Konsep dari: Pemrakarsa Diperiksa Oleh: ( Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Pemrakarsa Paraf dan tanggal (Nama Pejabat) (Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Bagian Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) (Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Biro Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) Pemeriksa Naskah : Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa dan/atau Biro Hukum) paraf dan tanggal (Nama pejabat) (Pejabat Fungsional terkait pada unit organisasi Pemrakarsa) paraf dan tanggal (Nama pejabat) Diketik oleh : (nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum) Keterangan: 1. Produk Hukum lainnya berupa Surat Edaran, Keputusan, Instruksi dan Surat Perintah, Pejabat yang memberikan paraf yaitu: a. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; dan b. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait. 2. Pembubuhan paraf persetujuan pada Lembar Kendali Produk Hukum dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum; b. pejabat fungsional yang menangani pada Pemrakarsa; c. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Pemrakarsa; d. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa; e. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari bagian yang menangani bidang hukum; f. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; g. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait; h. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Biro Hukum; i. Kepala Biro Hukum; j. pejabat pemeriksa Akhir; dan k. pejabat yang akan menandatangani. 3. Dalam hal unit organisasi Pemrakarsa tidak memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, pemeriksa naskah dapat ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum. c. Format Lembar Kendali Produk Hukum yang ditetapkan Selain Menteri atau Pejabat Kementerian KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Konsep ini setelah suratnya dikirim harap dikembalikan kepada: (PEMRAKARSA, unit Pimpinan Tinggi Pratama) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Disetujui Oleh: 1. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa; 2. Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait; dan 3. Karo Hukum. (Jabatan pejabat pemeriksa terakhir) ttd. (Nama pejabat pemeriksa terakhir) (Menteri) ttd. (Nama Menteri yang menandatangani) Konsep dari: Pemrakarsa Diperiksa Oleh: ( Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Pemrakarsa Paraf dan tanggal (Nama Pejabat) (Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Bagian Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) (Jabatan pejabat pemeriksa Produk Hukum) dari Biro Hukum paraf dan tanggal (Nama Pejabat) Pemeriksa Naskah : Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa dan/atau Biro Hukum) paraf dan tanggal (Nama pejabat) (Pejabat Fungsional terkait pada unit organisasi Pemrakarsa) paraf dan tanggal (Nama pejabat) Diketik oleh : (nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum) Keterangan: 1. Produk Hukum berupa UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, atau Instruksi PRESIDEN yang memberikan paraf yaitu: a. Menteri; b. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; dan c. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait. 2. Pembubuhan paraf persetujuan pada Lembar Kendali Produk Hukum dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Produk Hukum; b. pejabat fungsional yang menangani pada Pemrakarsa; c. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Pemrakarsa; d. Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada unit organisasi Pemrakarsa; e. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari bagian yang menangani bidang hukum; f. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Pemrakarsa; g. Pimpinan Tinggi Madya/Pratama terkait; h. pejabat pemeriksa Produk Hukum dari Biro Hukum; i. Kepala Biro Hukum; j. pejabat Pemeriksa Akhir; dan k. pejabat yang akan menandatangani. 3. Dalam hal unit organisasi Pemrakarsa tidak memiliki Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, pemeriksa naskah dapat ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum. 4. Bentuk Lampiran Lampiran Produk Hukum (jika diperlukan) 1) Lampiran dapat memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. 2) Lampiran yang berupa gambar, peta, dan sketsa dibuat dalam format JPEG atau PDF. 3) Judul lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri. 4) Dalam hal lampiran lebih dari satu, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi. Contoh: 5) Nama Lampiran Ditulis dengan Huruf Kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca. Contoh: FORMAT PRODUK HUKUM 6) Diakhir lampiran dibubuhi Tanda Tangan pejabat yang berwenang menandatangani. Contoh: MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, NAMA TANPA GELAR Contoh: JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA atau PRATAMA, NAMA DAN GELAR NIP. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR…TAHUN… TENTANG … D. FORMAT MONITORING PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM Format Monitoring dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan No PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT KRITERIA KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN UKURAN KEBERHASILAN B03, B06, B09, B12 % CAPAIAN KETERANGAN PROGRES PERKEMBANGAN PENYUSUNAN PERMASALAHAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1. Uraian tentang Peraturan Perundang- undangan yang sedang dalam proses pembentukan Unit Kerja yang menjadi Pemrakarsa Unit Kerja yang terkait baik intern maupun Ekstern Kementerian Memuat tujuan pengaturan Peraturan Perundang- undangan Terselesaikannya rancangan Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan pokok materi muatan/arah pengaturan B03: Target yang sudah harus dicapai dalam 3 (tiga) bulan pertama. B06: Target yang sudah harus dicapai dalam 6 (enam) bulan. B09: Target yang sudah harus dicapai dalam 9 (sembilan) bulan. B12: Target yang sudah harus dicapai dalam 12 (dua belas) bulan. Perkiraan prosentase capaian keberhasilan Bukti keberhasilan (dokumen, hasil rapat, Keputusan) yang dapat menyatakan ukuran keberhasilan. Status terakhir proses penyusunan Peraturan Perundang- undangan Memuat keterangan tentang permasalahan dan hambatan yang terjadi dalam proses penyusunan Peraturan Perundang- undangan E. BAGAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM 2. Bagan Alir Pembentukan Peraturan Menteri NO PROSES PEMRAKARSA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT UNIT ORGANISASI PEMRAKARSA BIRO HUKUM SETJEN SEKJEN/ ITJEN/ DIRJEN MENTERI PKP MENTERI HUKUM 1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Peraturan Menteri dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa; 2. Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Peraturan Menteri bersama Bagian Hukum unit organisasi terkait 3. Setelah disepakati dalam pembahasan, hasil rancangan yang telah dibahas kemudian diserahkan kepada unit Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf Sekretaris unit organisasi Pemrakarsa terkait 4. Unit Pemrakarsa menyampaikan rancangan final Peraturan Menteri yang telah diparaf oleh Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya terkait 5. Hasil rancangan Peraturan Menteri yang sudah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Biro Hukum. 6. Biro Hukum melakukan koordinasi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dengan Kementerian Hukum. 7. Rancangan Peraturan Menteri yang sudah dilakukan harmonisasi diajukan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan 8. Peraturan Menteri yang sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal dikembalikan kepada Biro Hukum untuk proses penandatanganan Menteri dan mendapatkan penomoran Peraturan Menteri 9. Peraturan Menteri yang sudah diberi nomor diserahkan kembali kepada Biro Hukum untuk disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan softcopy dalam bentuk Microsoft Office Word kepada Menteri Hukum untuk diundangkan ke dalam Berita Negara RI (BNRI). 10. Peraturan Menteri yang sudah diundangkan dalam BNRI, dikembalikan kepada Biro Hukum untuk kemudian dilegalisasi dan diberikan sebanyak 1 (satu) rangkap asli kepada Pemrakarsa dan 1 (satu) rangkap asli kepada Biro Hukum dan 1 (satu) rangkap copy kepada Unit Kerja Tata Usaha Menteri. 11. Peraturan Menteri yang telah dilegalisasi oleh Kepala Biro Hukum disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website Biro Hukum dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa. KETERANGAN: Garis Koordinasi Satu Arah: Garis Koordinasi Dua Arah: Unit Pemroses: 3. Bagan Alir Pembentukan Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Perintah Menteri NO PROSES UNIT PEMRAKARSA ( Pimpinan Tinggi Pratama ) BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA YG MENANGANI BIDANG HUKUM SESDITJEN/ SESITJEN/ BIRO BIRO HUKUM SETJEN SEKJEN/ ITJEN / DIRJEN MENTERI PKP MENTERI HUKUM 1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Produk Hukum dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa; 2. Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Produk Hukum bersama Bagian Hukum dan Biro Hukum. 3. Setelah disepakati dalam pembahasan, hasil rancangan yang telah dibahas kemudian diserahkan kepada unit Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf Sekretaris unit organisasi 4. Unit Pemrakarsa menyampaikan rancangan final Produk Hukum yang telah diparaf oleh Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya kepada Biro Hukum 5. Biro Hukum melakukan finalisasi rancangan Produk Hukum 6. Biro Hukum menyampaikan rancangan draft final Produk Hukum kepada pimpinan Sekretaris Jenderal untuk dibubuhi paraf 7. Rancangan final Produk Hukum yang sudah diparaf oleh Sekretaris Jenderal diusulkan kepada Menteri untuk mendapat penetapan. 8. Produk Hukum yang sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal dikembalikan kepada Biro Hukum untuk proses penandatanganan Menteri dan mendapatkan penomoran Produk Hukum MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARUARAR SIRAIT 9. Produk Hukum berupa Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri yang telah dilegalisasi oleh Kepala Biro Hukum disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website Biro Hukum dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa. LEGENDA: Garis Koordinasi Satu Arah: Garis Koordinasi Dua Arah: Unit Pemroses:
Koreksi Anda