Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai ...
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan ...
(3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Koreksi Anda
