Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal … Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
FORMAT KONSEPSI PENGATURAN DAN ANALISIS KESESUAIAN, PENOMORAN PRODUK HUKUM, PENULISAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM, MONITORING DAN EVALUASI, DAN ALUR PEMBUATAN PRODUK HUKUM
A. FORMAT KONSEPSI PENGATURAN DAN ANALISIS KESESUAIAN
1. Format Konsepsi Pengaturan
No Konsepsi Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keterangan 1 Urgensi dan tujuan penyusunan (perintah/dasar pengaturan)
Berisi uraian bahwa peraturan ini merupakan pendelegasian dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau kewenangan Menteri untuk mengatur berdasarkan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2 Sasaran yang ingin diwujudkan
Deskripsi uraian mengatur apa saja dari Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang ingin diwujudkan pengaturannya yang berisikan:
a. deskripsi terkait inti dari pengaturan yang ingin disusun; dan
b. ruang lingkup pengaturan secara spesifik.
3 Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur 1) Pokok pikiran terkait latar belakang Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang akan disusun.
2) Objek yang akan diatur, apakah:
a. sesuai arah kebijakan Kementerian dalam Peraturan Perundang- undangan; dan
b. terdapat potensi tumpang tindih dengan peraturan yang setingkat/di atasnya/putusan pengadilan.
4 Jangkauan serta arah pengaturan 1) Penerima manfaat Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang sedang disusun yaitu subjek dan stakeholders terkait yang akan melaksanakan dan menerima manfaat dari Peraturan Menteri ini;
dan
No Konsepsi Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keterangan 2) Konsekuensi serta akibat hukum lainnya dalam hal Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum ini diterbitkan.
5 Status Rancangan Rancangan Peraturan Menteri ini apakah mengubah, mengganti, membuat baru atau mencabut.
Catatan:
Lampiran ini harus diparaf pada setiap lembarnya pada bagian sudut kanan bawah, oleh pimpinan tinggi pratama yang menjadi pemrakarsa.
2. Format Analisis Kesesuaian
NO.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PERATURAN ANALISIS DAMPAK ANALISIS DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI ANALISIS DENGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN YANG SETINGKAT ANALISIS DENGAN PUTUSAN PENGADILAN KETERANGAN
berisi dasar pembentukan peraturan apakah delegasi dari Peraturan Perundang- undangan atau kewenangan menteri/ kepala lembaga berisi kajian singkat dampak yang akan terjadi sebelum peraturan ini disusun, apakah:
1. tidak menghambat pelayanan publik;
2. mendukung iklim usaha dan investigasi
3. mendorong pertumbuhan ekonomi
4. tidak melanggar hak-hak warga negara; dan
5. perizinan tidak berbelit-belit berisi penjelasan apakah materi muatan Peraturan Perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan pancasila, UNDANG-UNDANG dasar negara republik INDONESIA tahun 1945 dan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi berisi penjelasan apakah substansi Peraturan Menteri tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang setingkat berisi penjelasan apakah substansi Peraturan Menteri tidak bertentangan dengan hasil putusan judicial review atau putusan pengadilan yang belum pernah ada peraturannya berisi hal-hal yang menjadi kesepakatan tertentu
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN,
(NAMA DAN GELAR) NIP.
B. FORMAT PENOMORAN PRODUK HUKUM
1. Penomoran Peraturan Menteri Penomoran Peraturan Menteri terdiri dari nomor urut dan tahun ditetapkan serta ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
2. Penomoran dan Pengkodean Produk Hukum Selain Peraturan Menteri Susunan penomoran pada naskah Produk Hukum terdiri atas Nomor Urut, Jenis Produk Hukum, Kode Identifikasi, dan Tahun Terbit.
a. Kode Produk Hukum sebagai berikut:
No Jenis Produk Hukum Kode Produk Hukum
1. Surat Edaran SE
2. Keputusan KPTS
3. Instruksi IN
4. Surat Perintah SPRIN
b. Identifikasi otoritas pejabat penandatangan Produk Hukum sebagai berikut:
No Penandatangan Identifikasi
1. Menteri M
2. Sekretaris Jenderal Sj
3. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Dp
4. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Dd
5. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan Dk
6. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Dt
7. Inspektorat Jenderal Ij
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Peraturan dalam satu takwin/ kalender Tahun Diundangkan
Untuk Produk Hukum selain Peraturan Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan kode identifikasi (M)
a) Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
b) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
Contoh:
c) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya.
Contoh:
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 4/KPTS/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KEPUTUSAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR: 2/KPTS/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
KEPUTUSAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR: 3/KPTS/M/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender Jenis Produk Hukum
Kode Identifikasi Tahun Ditetapkan Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis Naskah dinas
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340 Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
d) Instruksi yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
e) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
Contoh:
f) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya.
Contoh:
INSTRUKSI MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR: 6/IN/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 7/IN/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
INSTRUKSI MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR: 5/IN/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
g) Surat Edaran yang ditandatangani Menteri.
Contoh:
h) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
Contoh:
i) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya.
Contoh:
SURAT EDARAN NOMOR: 11/SE/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SURAT EDARAN NOMOR: 9/SE/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
SURAT EDARAN NOMOR: 10/SE/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340 Jenis produk hukum Tahun ditetapkab Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum Tahun ditetapkan Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
j) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
k) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya.
Contoh:
C. FORMAT PENULISAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM
1. Format Penulisan Produk Hukum a) Produk Hukum yang ditetapkan oleh Menteri Penulisan Produk Hukum diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12 di atas kertas ukuran F4 (215 x 330 mm) kertas HVS 80 atau jenis lain (conqueror) yang mempunyai nilai kesamaan tertentu (PH) 7 dengan berat 90 gram.
b) Produk hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Penulisan Produk Hukum diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12 di atas kertas ukuran F4 (215 x 330 mm) kertas HVS 80 atau jenis lain (conqueror) yang mempunyai nilai kesamaan tertentu (PH) 7 dengan berat 90 gram.
c) Nomor Halaman Produk Hukum 1) Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada Produk Hukum dicantumkan dibagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi.
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SURAT PERINTAH NOMOR: 12/SPRIN/M/20.....
TENTANG …………………………………………………………..
SURAT PERINTAH NOMOR: 13/SPRIN/Sj/20.....
TENTANG ……………..…………………………………………..
Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2) Pencantuman nomor halaman pada lampiran sesuai dengan ketentuan pencantuman nomor pada batang tubuh dan melanjutkan dari urutan penomoran dari batang tubuh.
d) Kop Produk Hukum 1) Penggunaan kop lambang negara yang dicetak dengan warna kuning emas hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
2) Penggunaan Kop Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
Contoh:
3) Penggunaan kop Pimpinan Tinggi Madya hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur, Inspektur, dan Pejabat Struktural di unit organisasi masing-masing.
Contoh:
e) Batas penulisan dan jarak paragraf Naskah Produk Hukum diketik dari batas kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
Atas : 8 sentimeter (halaman 1 untuk Peraturan Perundang- undangan)
3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk Peraturan
Menteri)
8 sentimeter (halaman 1 untuk untuk Produk Hukum lainnya)
3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk Produk Hukum lainnya)
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340 Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT JENDERAL … DIREKTORAT ………………………………………………………… Wisma Mandiri 2, Jl. Kebon Sirih No.83, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
Bawah : 2,5 sentimeter Kiri : 2,5 sentimeter Kanan : 2,5 sentimeter
Seluruh line spacing yang digunakan 1 spasi.
2. Bentuk Produk Hukum
a. Peraturan Menteri 1) Pembentukan Baru
PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG … DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa............................;
b. bahwa............................;
c. bahwa............................;
Mengingat : 1. ........................................;
2. ........................................;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN: PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TENTANG …..
Koreksi Anda
