Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. format penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (5); c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1); d. format monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57; e. alur pembuatan Produk Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda