Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. format konsepsi pengaturan dan analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan huruf c serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. format penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (5);
c. format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1);
d. format monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57;
e. alur pembuatan Produk Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
