Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Perintah Menteri, dan Surat Edaran Menteri ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan penetapannya.
(3) Surat Edaran yang memuat materi muatan dengan jenis pelaksanaan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri.
(4) Surat Edaran yang memuat materi muatan dengan jenis kebijakan yang bersifat teknis atau pemberlakuan petunjuk pelaksanaan teknis ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan atas nama Menteri oleh:
a. Sekretaris Jenderal; atau
b. pejabat yang ditunjuk melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri.
(6) Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya dapat dilimpahkan kepada pimpinan tinggi pratama sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
