Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Autentikasi UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Autentikasi Peraturan Menteri oleh Kepala Biro Hukum dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan Menteri dan tanda tangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
(3) Autentikasi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri, atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dilakukan oleh Kepala Biro Hukum tanpa menyertakan tanda tangan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(4) Surat Edaran yang telah diautentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didokumentasikan dan disebarluaskan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian.
Koreksi Anda
