Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Hukum dilakukan oleh Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait. (2) Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (3) Penyebarluasan Produk Hukum yang berupa Peraturan Menteri dan Surat Edaran dilakukan setelah diautentikasi. (4) Penyebarluasan Peraturan Menteri dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menggunakan: a. softcopy yang diunduh dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; atau b. salinan yang telah diautentikasi.
Koreksi Anda