Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sistematika berubah;
b. materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen);
c. esensinya berubah;
d. bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi; dan/atau
e. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
