Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. sistematika berubah; b. materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); c. esensinya berubah; d. bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi; dan/atau e. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda