Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d harus melampirkan dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau Pasal 24 ayat (1) dan dokumen evaluasi yang meliputi:
a. latar belakang perubahan Peraturan Menteri;
b. substansi yang mengalami perubahan; dan
c. peraturan/kebijakan yang mengakibatkan perubahan.
(2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
