Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan dapat dilakukan perubahan dan pencabutan. (2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Perundang- undangan dapat dilakukan terhadap: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri; (3) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda