Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan dapat dilakukan perubahan dan pencabutan.
(2) Perubahan dan pencabutan Peraturan Perundang- undangan dapat dilakukan terhadap:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri;
(3) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Perubahan dan pencabutan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
