Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c berisi:
a. petunjuk atau arahan yang diterbitkan untuk pelaksanaan teknis Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
b. pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian.
Koreksi Anda
