Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c berisi: a. petunjuk atau arahan yang diterbitkan untuk pelaksanaan teknis Peraturan Perundang-undangan; dan/atau b. pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian.
Koreksi Anda