Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b berisi:
a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang berisi:
1. pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja;
2. pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat di bawahnya;
3. penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
4. pemberian tanda penghargaan kepada institusi, pegawai, dan/atau perorangan;
5. penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai pada unit/satuan kerja;
6. tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil negara pada unit/satuan kerja akibat hilangnya barang milik negara;
7. kenaikan pangkat dan golongan pegawai pada unit/satuan kerja; dan/atau
8. penetapan kelas jabatan dan tunjungan kinerja pegawai pada unit/satuan kerja.
b. penetapan terhadap objek fisik dan nonfisik;
c. penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau program; dan/atau
d. penetapan pemberlakuan standar pelaksanaan teknis.
Koreksi Anda
