Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b berisi: a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang berisi: 1. pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan kelompok kerja; 2. pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat di bawahnya; 3. penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu; 4. pemberian tanda penghargaan kepada institusi, pegawai, dan/atau perorangan; 5. penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai pada unit/satuan kerja; 6. tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil negara pada unit/satuan kerja akibat hilangnya barang milik negara; 7. kenaikan pangkat dan golongan pegawai pada unit/satuan kerja; dan/atau 8. penetapan kelas jabatan dan tunjungan kinerja pegawai pada unit/satuan kerja. b. penetapan terhadap objek fisik dan nonfisik; c. penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau program; dan/atau d. penetapan pemberlakuan standar pelaksanaan teknis.
Koreksi Anda