Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a berisi:
a. petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan Menteri;
b. petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang ditetapkan oleh menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat untuk digunakan di Kementerian; dan/atau
c. kebijakan bersifat teknis untuk kepentingan mendesak.
(2) Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan program direktif PRESIDEN; dan/atau
b. pelaksanaan arahan Menteri.
(3) Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
(4) Dalam hal Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masih diperlukan, Surat Edaran dapat ditetapkan kembali berdasarkan evaluasi dari Pemrakarsa.
Koreksi Anda
