Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berisi materi yang diperintahkan oleh PERATURAN PEMERINTAH, materi untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN, atau materi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
