Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. judul;
b. pembukaan;
c. batang tubuh; dan
d. penutup.
(2) Dalam hal substansi Produk Hukum membutuhkan uraian yang lebih rinci, dapat memuat lampiran.
Koreksi Anda
