Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Produk Hukum terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan; dan
b. instrumen hukum lainnya.
(2) Jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan
b. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian.
(4) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Keputusan PRESIDEN; dan
b. Instruksi PRESIDEN.
(5) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Surat Edaran;
b. Keputusan;
c. Instruksi; dan
d. Surat Perintah.
Koreksi Anda
