Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hukum terdiri atas: a. Peraturan Perundang-undangan; dan b. instrumen hukum lainnya. (2) Jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (3) Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan b. instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian. (4) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; dan b. Instruksi PRESIDEN. (5) Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Surat Edaran; b. Keputusan; c. Instruksi; dan d. Surat Perintah.
Koreksi Anda