Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis, kerangka, dan materi muatan;
b. pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. pembentukan instrumen hukum lainnya;
d. perubahan dan pencabutan Peraturan Perundang- undangan;
e. penyebarluasan Produk Hukum;
f. kewenangan penetapan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pembinaan.
Koreksi Anda
