Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai, unit organisasi, serta unit kerja di Kementerian dalam pembentukan dan evaluasi Produk Hukum.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Produk Hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan yang pasti, baku, dan standar di Kementerian dan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Produk Hukum.
Koreksi Anda
