Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator diterapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
Koreksi Anda