Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena terkena kasus hukum atau ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus tersangka tindak pidana, dapat dibayarkan kembali Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya setelah diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib atau dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pembayaran kembali Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dan didasarkan pada: a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak berwajib; atau b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda